Bisnis Luar Biasa...!!!

Anda ingin bisnis yang tidak lekang oleh jaman? Modal kecil tapi berpenghasilan besar? Tidak ingin capek belanja setiap bulan alias tutup point? Tidak ingin pangkat Jendral gaji Kopral?..... ya, pilihan anda sangat tepat. Semua jawaban ada di kami... di Melia Nature, Modal hanya Rp. 580.000,- sekali seumur hidup. Bisa diwariskan. Bukan Money Game. Produknya hanya 2 dan super dashyat! Dan yang terpenting, anda tidak dijadikan sales yang membawa banyak produk berkeliling kesana kemari. Mau bukti?? ... info lebih lanjut hubungi email:
melianature.mataram@gmail.com
(semua hal akan kami kupas.... tidak terkecuali bagi anda yang pernah kecewa di... bisnis MLM maupun terseret hutang di Bisnis Konvensional)

Selasa, 01 Februari 2011

MLM Melia Nature Halal, Money Game Haram


Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian kepada bisnis MLM di indonesia dengan memberikan surat keputusan akan ciri2 bisnis mlm yang dapat dipertanggung jawabkan secara syari'ah.

KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG

Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII

Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING



Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah


MENIMBANG:
a.Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
b.Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.


MEMPERHATIKAN:
a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.


MENGINGAT:
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :Secara sederhana, bahwa dalam
memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:


A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu
produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari
pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu
kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp.
100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih,
karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya
lainnya.

B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network
Marketing)Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen
(jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline
atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan
(prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan
(downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila
mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi
dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas,
yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi
distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik
tersebut menjadi keuntungan distributor.


Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang).
Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor
uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang
yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan
menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila
tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.


b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain
dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian
memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan
harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah
kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan
jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.


c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang
(Network Marketing).Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan
sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga
seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah
jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui
sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.


2. Prinsip Mu'amalat Islami :Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi
kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi'Â (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at)
2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan      batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli)
5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7.'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).


3. Prinsip (rukun) jual beli.

a. Ba 'i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan).

Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.


4. Islam membolehkan membuat persyaratan perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM diatas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.


5. Dalil-dalil sebagai berikut :

A. Firman Allah swt:

· "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. " (Q.S. al-Nisa : 29.)

· "Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " (Q.S. al-Maidah : 2).

· "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. (al-Muthaffifiin: 1-3).

· "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." (Q.S. al-Hujurat : 10).

· "Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " (Q.S. al-Hasyr : 7).



B. Sabda Nabi Muhammad saw:

· "Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.

· "Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada
kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan
umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

· "Sesungguhnya Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan.
Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas
agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra

· "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan
najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain
sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra.

· "Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra.

· Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun
futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual
khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? " "Tidak, ia haram. " Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits.

· Masih dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli
anjing, upah perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.

· "Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr:
Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud.

· Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu
mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari
keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar
dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih

· "Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat. HR. Bukhary.



C. Kaidah Fiqh :"Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). "
"Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "



MEMUTUSKAN

Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.


Menetapkan :

Pertama :MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk
disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang
nyata.
Kedua :MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang
lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus
berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa
bangkrut.
Ketiga :MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan
sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang
dijanjikan, disamakan dengan ju'alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.


Wallaahu A'lam Bis-Shawaab.


MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG

KH. Maftuh Kholil
Ketua Bidang Fatwa


Daftar Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2.Shahih Bukhary ;
3.Shahih Muslim ;
4.Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5.Al-Taj al-Jami' Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6.Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7.AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8.Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.

==============================================
BISNIS MLM MELIA NATURE INDONESIA HALAL SESUAI SYARIAT ISLAM



Berdasarkan KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG

Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII.Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING diatas sebagai dasar hukum dan prinsip utama MLM SYARI’AH, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Bisnis MLM dari PT MELIA NATURE INDONESIA termasuk dalam MLM yang HALAL seperti yang telah tercantum pada bab Menetapkan poin Ketiga yaitu :

MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju'alah.



Dari prinsip hukum diatas dapat diambil kesimpulan bahwa MLM PT MELIA NATURE INDONESIA sesuai dengan ciri – ciri MLM berbasis Syari’ah Islam dengan uraian sebagai berikut:

1. Produk yang dipasarkan oleh dapat dipastikan kehalalannya, sesuai Sijil Pengesahan HALAL yang dikeluarkan oleh JABATAN KEMAJUAN ISLAM MALAYSIA.

36 komentar:

  1. PT.MELIA NATURE KAN MEREKRUT ORNG DOANG TIDAK HARUS JUALAN JADI BONUSNYA DARI REKRUT ORANG BERARTI PT.MELIA NATURE TERMASUK MONEY GAME

    BalasHapus
    Balasan
    1. sorry teman setiap org yang masuk menjadi member dia mendapat produk yg senilai dgn uang yg dikeluarkan jadi dimana letak money gamenya? perekrutan di melia nature jadi satu dgn penjualan/omzet. ada uang= ada barang. sekali lagi dimana letak money gamenya??

      Hapus
  2. money game ne.....
    gak ada APLY YA JUGA

    BalasHapus
  3. Hemat Saya, MLM mungkin haram...tp roduk Melianature Halal, Sistemnyayang Haram...Bagi yang bilang Halal (Ngaji Lagi)

    BalasHapus
  4. money game. uang orng2 sdh join dluan adalah uang2 dri para korban yang dftr trkhir. ksian skli orng2 yg dftr trkhir

    BalasHapus
  5. Bagi yang bilang Haram, pikir pake logika, klo udah ngaji pasti ngerti beda sistem halal ma haram..
    Money Game???
    MNI sistemnya tidak merekrut, hanya mengajak orang untuk membeli produk, salah ya, tidak kan!!! Selain itu syarat berdagang adalah jelasnya pembeli, jelasnya penjual, dan adanya barang yang jelas, apa MNI mengingkari salah satu dari tiga hal tersebut?? coba kunyah infonya, jgn lngsung di telan..
    Sepertinya bukan begitu maz AMR, uang orng2 sdh join dluan bukan uang2 dri para korban yang dftr trkhir.tau kenapa?? ga tau ya..,makanya pahami sistemnya dulu baru komentar..,jangan suka mengeneralkan MLM...

    BalasHapus
  6. sayakan akan ikut MLM ini,apakan ini penipuan atau bukan?ada jaminan?bagaimana penghasilan per harinya?apa maksudnya?

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. jual beli bukan hanya karena 3 syarat itu ( penjual,pembeli, daan barang). jaul barang curian juga haram, anda memaksa orang untuk membeli juga hukum nya haram..

    jual beli memang halal,, sekarang yang di jual ini produk atau iming-iming gaji yg besar. jadi orang yang mau ikut ini mau beli produk atau mau gaji yg besar.. semua berawal dari niat nya (niat jual beli atau niat cari uang). bagi yg sudah ikut,, anda sadar tidak kalau untuk mendapatkan uang ratusan ribu anda harus mengorban juataan uang downline anda..

    BalasHapus
  9. trus bagaimana jika ada yang merasa dirugikan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. makanya sebelum ikut, pahami dulu... tidak ada perusahaan yang mau rugi,, mereka punya produk dan tentunya mau produk mereka laku dan mendapatkan banyak untung.. dalam sistem ini kita hanya membeli produk dan kita hanya mencari orang yang mau jd downline, karena disini kita hanya perlu mencari orang yang mau ikut dan sebagai syarat ikut MNI adalah membeli produk yang sudah ditentukan.. apabila kita sudah mencapai terget maka kita bisa mendaptkan bonus.. dan apa bila tidak mau rugi hanya ada 2 pilihan
      1. jangan ikut
      2. ikut mlm ini, beli paketnya, dan usaha cari downline yang banyak sehingga anda bisa dapat bonus dan bisa mengembalikan uang yang sudah anda bayar saat pertama masuk.

      Hapus
  10. Buat mas baskara90, anda mungkin merasa proses dagang yang dilakukan MNI tidak haram dan itu sah sah saja. Tapi buat yang perekrutan itu emang benar ada, dan kalo mau meninjau haramnya ya dilihat dari pemberian bonus setelah merekrut orang orang, pertanyaan paling mendasarnya adalah darimana asalnya uang bonus tersebut yang dibagikan perhari tanpa ada transaksi dagang dari si penerima bonus. Dari situ lah terlihat kecacatan dari sistem kerja MNI, yang diatas duitnya ngalir yang downlinenya luntang lantung nyari bawahan. Sekedar info sistem MLM seperti ini sebenarnya adalah buatan yahudi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. goblok , makanan lo aja dari yahudi men , tivi di rumah lo juga yahudi yang buat, lo juga jangan2 yahudi ya ???

      Hapus
  11. pada dasarnya di MNI merupakan dagang... menjual produk kepada downline sebagai syarat ikut MNI dan di iming-imingi akan mendapatkan keuntungan yg berlipat.. produk yang dijual, harganya sudah di modifikasi/ dinaikkan dari harga aslinya, sehingga perusahaan tetap mendapatkan laba, dan uang sisanya digunakan untuk membayar bonus... jadi tanpa downline yang diatas tidak dapat apa-apa.. downline harus membayar jutaan untuk membayar bonus ratusan ribu untuk upline..

    BalasHapus
    Balasan
    1. jd MNI sendiri cuma menguntungkan yang d atas dong?? emang g malu apa dpt hasil dari ngemis sama bawahan?? yg saya denger waktu itu kata'na semua sama - sama untung, tp ternyata hanya menguntungkan yang d atas saja....

      Hapus
  12. Bismillah..

    Berdasarkan beberapa rujukan hadits Rosulullah SAW diatas memang halal juga syah produk dan bonus penjualan bisnis ini.

    Hanya saja, Rosulullah SAW tidak pernah menghalalkan berbohong walau dalam hal baik sekalipun, apalagi doktrinasi, membuka polapikir, atau istilah apapun itu. Intinya orang disuruh membeli barang dan menjadi member.

    Saya dan beberapa orang yang hadir jelas diakui dibohongi oleh narasumber (pembicara presentasi) supaya datang dan dipaksa mendengarkan peresentasi bisnis ini. Ternyata cara seperti ini selalu digunakan untuk menarik member?

    Mau jadi kaya, bohongilah orang lain untuk datang dalam presentasi, jadi member lalu suruh orang itu beli barang, begitu seterusnya. Member (up line) akan dapat fee dari barang yang harus di beli oleh member baru (downline-nya). Barang yang harus dibeli jumlahnya juga tidak sedikit untuk ukuran masrakat bawah.

    Apakah ini yang di katakan berkah, kaya dari hasil belajar membohongi orang untuk datang pada acara presentasi supaya bisa di doktrinasi menjadi member dengan membeli barang?

    Rasulullah SAW bersabda, “Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: tidak ada penipuan.” (jangan pernah berbohong, hal sekecil apapun)
    Rasulullah SAW bersabda, “Kedua belah pihak dalam transaksi perdagangan berhak membatalkan, selama mereka tidak berpisah. Jika mereka berkata benar, menjelaskan sesuatunya dengan jernih, maka transaksi mereka akan mendapatkan berkah. Tapi jika menyembunyikan sesuatu serta berdusta, maka berkah yang ada dalam transaksi mereka akan terhapus.” (Bukhari dan Muslim)

    saya yakin kalau bisnis ini lebih terbuka akan lebih baik, insyaAllah bisnis ini akan menjadi berkah yang sesungguhnya. jangan sampai jadi kaya di dunia, neraka di akhirat. Tapi semua tergantung pemikiran orang masing2. semoga ulasan saya bisa menjadi bahan pemikiran saja, karena saya belum juga tentu bersih dari dosa dan salah.

    koko
    cipondoh-Tangerang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo bohong untuk kebaikan bersama .. apalagi kita bohong untuk mensukseskan sahabat .. apakah masih dibilang gak berkah ? sekarang saya tanya sama semua orang disini ... kenapa yang sukses disini jutaan orang ? apa allah masih gak meridhai ? kalo memang Allah tidak meridhai pasti Allah sudah menjatuhkan takdir, sebelum 1 tahun pasti bangkrut .. kita disini berbohong bukan untuk maksiat . tapi berbohong untuk kebaikan, Rasulullah saja pernah berbohong kok untuk kebaikan .. loh kenapa kita tidak dengan alasan menyukseskan orang lain .. ?? sekarang saya tanya lagi, kenapa member-member melia ada jutaan ? melia nature jg memiliki kelemahan. namun melia nature lebih banyak membuat jutaan orang menjadi mandiri ..

      Icha
      Rawalumbu - Bekasi

      SUKSES UNTUK KITA BERSAMA !!

      Hapus
    2. yang namanya bohong tetap saja menghasilkan pihak yang dirugikan/dikorbankan. kalau bukan diri sendiri ya orang lain. jd menurut saya tidak ada yg namanya bohong untuk kebaikan. hmm mensukseskan sahabat memang bagus tp tidak dengan mengorbankan orang lain yang "bukan sahabat" anda.

      #kalau anda yakin, jalani saja. toh kita hanya menyampaikan opini tidak ada mksd merubah jln yg sudh dipilih. :)tergantung dengan kacamata apa kita melihat,

      Hapus
    3. buat mba' Miu,

      Kaya dan berhasil itu tidak menjamin berkah atau tidak. Tergantung darimana asal kekayaan itu didapat. Banyak contohnya kaya mendadak dr berita TV. Tinggal kita memilah lewat jalur sah atau tidak sah, atau nyerempet dikit aja tidak sahnya, terserah. Tapi jangan ngajak orang bohong rame-rame.

      Produk yang dijual insyaAllah halal karena baik dan menguntungkan, tapi cara pemasrannya dengan sedikit berbohong apa ini halal jadinya?

      Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati’”(HR. Bukhari dan Muslim)

      btw, Tolong jelaskan riwayat yang mana mengatakan Rosulullah Muhammad pernah berbohong? Apa jadinya gelar Rosulullah Muhammad SAW "Al-Amin" (orang jujur/yang dapat dipercaya)?

      Saran saya, jangan membenarkan hal yang tidak benar menjadi benar karena sebuah kepentingan!

      Hapus
    4. ya saya anggota MNI dan saya setuju kalau berbohong itu dosa dan mengurangi keberkahan, kalaupun ada anggota MNI yg bohong itu oknum, sekali lagi MNI tdk pernah membohongi org dlm konsep ESN nya sdh jelas. saya sarankan teman2 jgn bohongi orang. Tanpa bohongi orang pun MNI akan besar sendiri dan anda yg bohongi orang akan rugi sendiri. Sampaikanlah apa adanya tanpa bohong2.....yg jelas MNi perekruitan member bersamaan dgn penjualan/omzet itu jelas. Allah berfirman "Waahallallohul bai'a waharromarribaa.(Allah halalkan jual beli dan Allah haramkan riba)

      Hapus
  13. Hidup itu pilihan
    Berpikir sebelum memilih juga sebuah pilihan ...

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. klo belum tau dunia network marketing silahkan pelajari dasar-dasarnya di situs APLI.or.id.

    disana terlihat perbedaan antara MLM dan bisnis network marketing lainnya. Serupa tapi tak sama.

    yang merusak dunia network marketing adalah org2 yang bermental money game, kebanyakan org2 yg bermental money game itu lebih cocok memilih binary system/piramid.

    perbedaannya terletak dari marketing plan masing2 model network marketing ( MLM, Binary, piramid dan money game itu sendiri).

    Model NON MLM biasanya menitik beratkan pada perekrutan dan posisi, dan sesungguhnya bisnis mereka adalah bisnis perekrutan bukan lah bisnis yg didasari pada transaksi bisnis umum melainkan permainan dari pada alokasi uang pendaftaran.

    sepintas banyak org yang menyamakan rata model bisnis network marketing tapi pada kenyataannya hanya ada model bisnis network marketing yang diterima oleh dunia yaitu model MLM.

    BalasHapus
  16. ribed amat bahasnya , nii mah persoalan gampang ngpn jd ribed .
    anggota baru dirugikan ? apa krn koceknya kluar utk bisnis itu ?
    mas-mas dan mbak-mbak yg baik hatinyaaaa , ayo kita liad petani , bapak Tedjo zbagai cntoh.Utk mendapatkan kemakmuran si Tedjo kn butuh modal tanah , bibit, traktor, dll, jelas uang akn terkuras ttpi hasil yg baik akn didapat. Jikalau ada seorang bernama Tumini yg ternyata dialah yg memprofokasi si Tedjo utk bertani hingga puluhan juta keluar hny utk modal, apakah sang Tumini berdosa ?
    Apakah Tumini merugikan Tedjo yg zkrg menjadi petani sukses ?
    Apakah pengeluaran jutaan rupiah itu adl penipuan dan merugikan Tedjo ?
    Oooooooo tentu tidaak :)

    BalasHapus
  17. untuk semua. ada gak yg bisa ngasi contoh kongkrit, letak kebohongan bisnis ini dimana?

    BalasHapus
  18. : Untuk semua ,,,, Saya mau tanya kenapa Melia Nature banyak menyukseskan Jutaan orang indonesia ???

    Kalo ada yang tau jawabannya , berarti anda tahu, MLM melia nature halal atau haram ...


    nih yang saya dapat dari Hadist .. kalo gak percaya , cari lagi referensi lain ..

    Rasulullah pernah memberi nasihat kepada seorang muallaf yang baru saja mengucapkan syahadatain. Dia meminta nasihat. Nabi memberinya pesan pendek, jangan berbohong, la tahdzab. Pesan singkat itu bahkan diulangi hingga tiga kali. Pesan sederhana nan konsisten.

    Dalam situasi tertentu, bohong sebagai strategi meraih kebaikan, bisa dibenarkan. Saat nabi melindungi seorang muslim dari ancaman pembunuhan kaum kafir, dalam sebuah hadist, rasulullah dikisahkan pernah “berbohong.”

    Saat itu Nabi yang duduk di bawah sebuah pohon ditanya, apakah dia melihat seorang berlalu di dekatnya. “Sejak saya berdiri di sini, saya tak melihat siapa-siapa kecuali Anda,” jawab Rasulullah yang menyambut si pembunuh dengan berdiri.

    Para ulama pun kemudian mengistilahkannya dengan ‘bohong kecil” yang bermanfaat dalam kondisi darurat dan untuk kemaslahatan yang lebih besar.

    Apakah itu, menjadi rujukan untuk tidak jujur? Tidak! Meski dia terbilang dosa kecil, namun jika bertumpuk dan selalu, tentu akan menjadi hal besar. Ahli konseling punya prinsip, bohong pertama akan diikuti bohong-bohong lanjutan.

    Kunci sukses seseorang, bukan dari hal besar melainkan hal kecil. Dasar hukum Islam, usul fiqhi, telah mengajarkan satu kaidah hukum yang kongret. Apa yang besarnya diharamkan, maka kecilnya juga haram. (http://filsafat.kompasiana.com/2009/06/24/nabi-muhammad-saja-pernah-bohong/)

    BalasHapus
  19. cara merekrut MLM itu salah atau HARAM... DOKRIN yg diumbar dan mengiming2kan sesuatu yg bertujuan agar prospek tersebut menguntungkan orang MLM tanpa tau akan berhasi/tidalkah orang yg direkrut dan yang paling hina dari MLM menjelek2kan pekerjaan orang lain itu real karana gue pernah ikut prspek dan gue hanya menilai seberapa kuatkah dokrin yang diberikan oleh pihak MLM,, ternyata sangat kuat, tidak heran anggotanya anak muda/dibawah umur karna mereka masih labil dan sangat mudah untuk didokrin... PUAS anda Jadi MLM ... Dunia ini bukan hanya harta yang dikejar.. ok mungkin banyak yg mengkruk harta dari MLM ... tapi tolong PARA LINTAH MLM..anak usia dini yang seharusnya menimbah ilmu, mereka menjadi sangat terobsesi dengan kekayaan,tanpa sadar mereka kehilangan pendidikan karna mereka menomor 1kan MLM ketimbang pendidikan dan menjadi pribadi yang sombong karna mereka merasa sudah bisa ngasilin uang sendiri.. kenapa MLm hgarus mengincar anak muda??????? karana paling labil mengenai finansial...... MLM merugikan saya dari universitas islam negri jakarta.. nama febri anto

    BalasHapus
  20. mau MLM mau MNI atau apalah
    ane gak mudah terhasut hehe
    jujur saja, doktrin nya memang cukup kuat hehe ^^
    tapi sayang nya ANE LEBIH KUAT!!

    "gak perlu hidup mewah, emang mau dibawa2 harta ke liang KUBUR
    hidup sederhana saja, asal bahagia
    cari uang yang pasti-pasti saja"

    BalasHapus
  21. jadi gimana nih gan? apakah melia nature itu money game?
    soalnya ane udah terlanjur join nih, tapi cuma 1 paket. soalnya cuma mau nyoba nyoba pengalaman. (baru pertama ikut MLM)

    BalasHapus
  22. ah bohong nih... yg udh" anggota MNI merekrut dngan kebohongan dngan ngajak main lah, seminar bisnis yg ujung"na nipu... mn halal'na MNI?? udh money game nipu pula... padahal jelas d atas d jelasin sama MUI tp malah d sebut halal MNI... halal dr mana??

    BalasHapus
  23. kalau mau tau hukum yang sebenarnya buka aja di http://riizky007.blogspot.com/2012/08/bagaimana-hukum-bisnis-mlm-dan.html

    BalasHapus
  24. SAYA IKUT MLM MELIANATURE INDONESIA , BONUSNYA HARIAN, ORANG YANG KITA AJAK BERGABUNG PUN TIDAK RUGI, MEREKA DAPAT PRODAK YG LUAR BIASA.. MEREKA JUGA BISA MENJUALNYA, MALAH UNTUNG LAGI.. BARU KEMARIN TANGGAL 10 -07 -12 MENGAJAK ORANG BERGABUNG 4 AJA DAPAT BONUS SPONSOR LANSUNG 400 RB, GAK PERCAYA TEMUI SYA LANGSUNG

    BalasHapus
  25. MasyaAllah,kok jadi ribet begini ya saya bukan anggota mni saya juga bukan anti mni,di dunia ini adanya dua;halal-haram,siang-malam,jujur-bohong,pro-anti.Dan hidup harus memilih dan pilihan itu hak pribadi,kenapa kita tidak bisa menghargai perbedaan...?

    BalasHapus
  26. ADA INFO BARU..
    MLM DENGAN SYTEM YANG BAGUS DAN PRODUK BERKUALITAS DAN DIDUKUNG HASIL DATA UJI LAB..
    SILAHKAN KUNJUNGI propolisprosmart

    BalasHapus
    Balasan
    1. ADA INFO BARU..
      MLM DENGAN SYTEM YANG BAGUS DAN PRODUK BERKUALITAS DAN DIDUKUNG HASIL DATA UJI LAB..
      SILAHKAN KUNJUNGI http://propolisprosmart1.blogspot.com

      Hapus